SUARASMR.NEWS — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas.
Namun yang menarik perhatian publik, pemeriksaan dilakukan bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melainkan di Polda Jawa Timur, Surabaya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pun angkat bicara menjelaskan kronologi di balik keputusan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Khofifah awalnya dijadwalkan pada 20 Juni 2025 di Jakarta.
Namun, Khofifah mengajukan permohonan penjadwalan ulang karena harus menghadiri wisuda anaknya. Permintaan itu disampaikan lewat surat resmi tertanggal 17 Juni 2025.
“Awalnya penyidik melayangkan surat panggilan tanggal 13 Juni, lalu Khofifah meminta reschedule untuk tanggal 24 Juni,” kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (20/7/2025).
Namun, ternyata pada 24 Juni, penyidik KPK memiliki agenda lain sehingga tidak memungkinkan untuk memeriksa Khofifah di Jakarta.
Dalam situasi ini, komunikasi tetap dijalin, dan akhirnya disepakati bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Surabaya pada 10 Juli 2025, bertepatan dengan aktivitas penyidikan tim KPK di wilayah Jawa Timur.
“Satgas sedang melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di wilayah Jatim, jadi secara efisiensi kami lakukan pemeriksaan di sana,” jelas Setyo.
Ia menegaskan, pemeriksaan Khofifah di Surabaya bukan bentuk perlakuan istimewa. “Jangan sampai timbul persepsi bahwa ada keistimewaan. Ini murni pertimbangan teknis dan efisiensi,” tegasnya.
Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022. Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam pusaran kasus tersebut. (red/akha)