SUARASMR.NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara terpisah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah skema penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa pengalaman panjang lembaganya membuat pemisahan pemilu bukan hal yang mengejutkan.
“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya. Kami sudah terbiasa menangani berbagai skema pemilu baik serentak maupun terpisah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Betty, yang membidangi urusan data dan informasi, menyebut KPU pernah melaksanakan pemilu legislatif dan presiden secara bersamaan, pilkada terpisah, hingga penyelenggaraan pilpres dan pileg yang kemudian dipisah dari pilkada.
“Jadi, menurut saya, KPU punya pengalaman mengelola semua skema itu. Tinggal sekarang, kita tunggu arah baru yang akan ditetapkan dalam undang-undang,” jelasnya.
Saat ini, KPU menanti tindak lanjut berupa revisi undang-undang pemilu yang akan menjadi pedoman hukum baru pelaksanaan pemilu ke depan. “Tergantung nanti bagaimana pembentuk undang-undang mengejawantahkan bunyi putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemilu nasional dan daerah diselenggarakan secara terpisah. (red/ria)