SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menepis keras tuduhan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) mengalir ke kantong para legislator di komisinya.
Pernyataan ini disampaikannya usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota, tapi langsung kepada pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM,” ujar politikus Golkar tersebut di Gedung DPR, Jumat (8/8/2025).
Melchias menegaskan, anggota DPR tidak pernah memegang uang CSR karena seluruh proses penyaluran diatur dan dijalankan penuh oleh BI maupun OJK.
“Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, misalnya ada masjid di daerah sini, tolong dibantu. Uangnya bukan di kita,” tambah Melchias.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail perbuatan yang diduga dilakukan dua koleganya, Satori dan Heri Gunawan, yang kini menjadi tersangka. KPK menduga Satori menerima Rp12,52 miliar dan Heri Gunawan Rp15,86 miliar dari program CSR tersebut.
“Kalau mekanismenya jelas, tidak ada uang di tangan anggota. Jadi kalau ada yang melenceng, itu bukan mekanisme resmi,” tegas Melchias.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program CSR yang semestinya untuk kepentingan masyarakat diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. KPK pun menyatakan akan terus mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (red/ria)