SUARASMR.NEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses bebas bersyarat bagi terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, tetap harus dijalankan sesuai prosedur meskipun menuai sorotan publik.
“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini, sehingga meskipun menimbulkan kontroversi, mekanisme tersebut tidak bisa diabaikan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.
“Dampaknya bukan hanya dari segi kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga menyebabkan degradasi kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Budi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa Setya Novanto resmi mendapatkan status bebas bersyarat sejak Minggu (17/8).
Meski begitu, ia menekankan bahwa mantan Ketua DPR RI tersebut baru akan bebas murni pada 2029, dan hingga April 2029 masih diwajibkan menjalani masa lapor.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut figur politik besar sekaligus salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (red/hil)













