Guru Besar Hukum Nilai Pemberhentian Noel Bukti Komitmen Prabowo Perangi Korupsi

oleh -631 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik nasional.

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof. Andi Asrun, menilai langkah cepat Presiden RI Prabowo Subianto yang langsung memberhentikan Noel hanya beberapa jam setelah penetapan tersangka, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam perang melawan korupsi.

banner 719x1003

“Presiden tidak menunggu lama. Begitu Noel ditetapkan tersangka, keputusan pemberhentian langsung ditandatangani, ujar Prof. Asrun dalam keterangannya,” Sabtu (23/8/2025).

Prof. Asrun menegaskan pesan Presiden sejak awal dilantik tidak ada kompromi dengan korupsi. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Prabowo tidak akan melindungi siapa pun, bahkan pejabat dalam kabinetnya sendiri.

“Masyarakat bisa melihat, pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan tanpa tebang pilih,” kata Prof. Asrun menegaskan.

Prof. Asrun juga menyoroti bahwa penangkapan Noel membuka fakta bahwa jejaring korupsi masih kuat di lingkar birokrasi, dengan melibatkan pihak swasta.

“Ini peringatan keras bagi pejabat negara agar tidak main-main dengan komitmen Presiden soal penegakan hukum,” tambahnya.

banner 484x341

Lebih jauh, ia mengapresiasi konsistensi lembaga penegak hukum yang bekerja paralel dalam memberantas korupsi.

Selain KPK, Kejaksaan Agung disebutnya telah menunjukkan kinerja signifikan dengan membongkar mega korupsi bernilai triliunan rupiah, seperti kasus mafia minyak mentah dan timah.

“Sejauh ini, baik KPK maupun Kejagung sudah membuktikan keseriusan. Namun tantangan terbesar tetap menjaga konsistensi dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum, baik untuk kasus besar maupun kecil,” katanya.

Ia menilai, langkah-langkah tegas Presiden Prabowo semakin memperkuat kepercayaan rakyat dan dunia usaha terhadap jalannya pemerintahan.

“Konsistensi ini bukan hanya menumbuhkan harapan, tapi juga akan memperkuat dukungan terhadap Presiden dan pemerintahannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Seperti diketahui, Noel menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan. Ia diduga terlibat kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi resmi meneken Keputusan Presiden yang memberhentikan Noel, Jumat (22/8/2025). (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *