KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

oleh -764 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Biro Hukum KPK telah menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut.

banner 719x1003

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Di sisi lain, PDI Perjuangan juga telah menyiapkan tim pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis untuk mengawal gugatan praperadilan.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa tim pengacara telah menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah pada tanggal 24 Desember 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

banner 484x341

Hasto juga diduga mengatur Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Kasus ini melibatkan dugaan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019.

Hasto diduga melakukan penyuapan bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.

Baca Juga :  KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Setelah Diperiksa Selama Empat Jam

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Gugatan praperadilan ini akan menjadi momen penting untuk menguji kekuatan bukti yang dimiliki KPK dan PDI Perjuangan. Proses hukum ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *