Pledoi Terdakwa Penganiayaan, Ulung Adventus Mohon Ringankan Hukuman

oleh -265 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWSSidang kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Ulung Adventus bin Marsum warga Dusun Bakalan RT 01, RW 01 Desa Panggul, Kecamatan Panggul, Trenggalek kembali digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek pada Selasa (21/1/2025).

Dalam sidang kali ini, terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum selama satu tahun penjara.

banner 719x1003

Gufron, penasehat hukum Ulung Adventus, menilai tuntutan jaksa selama satu tahun penjara terlalu berat. Ia memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.

Hakim Ketua, Rahma Sari Nilam mendengarkan dengan seksama pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya, dan Jaksa Ririn Susilowati menyerahkan keputusan tersebut kepada majelis hakim. Sidang selanjutnya digelar 5 Februari 2025 mendatang.

Jaksa penuntut umum, Ririn Susilowati menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan ini tidak bisa dijerat dengan pasal berat karena korban tidak mengalami cacat seumur hidup.

Keluarga korban merasa heran dengan penerapan pasal yang dijeratkan kepada terdakwa. Ia menilai bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan Ulung Adventus seharusnya dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Menurut keluarga korban apa yang dilakukan Ulung Adventus terhadap korban sudah tergolong kejam dan biadab. Korban mengalami luka-luka serius di bagian muka, paha, dan badan.

banner 484x341

“Korban ini juga mengalami bengkak di kepala dan mata, serta disetubuhi, dikencingi, diludahi, dan dicekoki minuman keras. Ini kan sudah perbuatan biadab. Ada apa ini? Bagaimana kalo keluarganya diperlakukan seperti itu?,” katanya geram.

Meskipun korban tidak mengalami cacat seumur hidup, tindakan kejam yang dilakukan Ulung Adventus terhadap korban sudah sangat biadab dan membuat trauma korban.

“Saya dari keluarga korban berharap perbuatan biadab Ulung ini dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk memperberat hukuman. Dan memutus kasus ini dengan hukuman seberat beratnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Keadilan Untuk WSK, Korban Kekejaman Ulung Adventus Warga Trenggalek 

Ulung Adventus sendiri diketahui pernah berkeluarga, namun pernikahannya tidak bertahan lama. Mantan isteri Ulung merasa miris melihat perilaku Ulung dengan kejam melakukan kekerasan fisik terhadap korban. (red/aidil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *