Putusan Ulung Adventus bin Marsum dalam Kasus Pemerkosaan Biadab “ENTEK KOWE” di Trenggalek Ditunda 

oleh -656 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pada tanggal 5 Pebruari 2025, sidang pengadilan yang melibatkan Vonis Ulung Adventus bin Marsum berlangsung di hadapan Majelis Hakim. Sidang ini diadakan dipimpin oleh Hakim Rahma Sari Nilam Panggabean, S.H., M.Hum.

Hari itu, 11 orang terdakwa menghadapi berbagai kasus berbeda. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah pelaku tunggal yang aniaya dan memperkosa pacarnya yaitu Ulung Adventus, seorang oknum karyawan koperasi mingguan di Durenan wilayah kerja Tulungagung.

banner 719x1003

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ulung memegang selembar kertas putih yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kertas tersebut berisi permintaan maaf kepada korban dan para hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Ririn Susilowati, S.H., telah menghadirkan berbagai barang bukti, seperti pakaian korban yang bekas digunakan, HP milik terdakwa yang berisi konten dewasa, sepeda motor milik koperasi, dan lain-lain.

Dalam kasus ini, terdakwa dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Korban melaporkan bahwa terdakwa menyiksa, memukul, menendang, dan melakukan tindakan lain yang menyakitkan.

Terdakwa juga menghempaskan kepala korban ke tanah, menyikut kedua mata, dan mencekoki minuman keras. Kejadian ini terjadi di rumah dan di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur.

Menurut keluarga korban tuntutan jaksa 1 tahun dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban. Mereka berharap bahwa majelis hakim dapat mengeluarkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan.

banner 484x341

Keluarga korban berdoa agar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim adalah putusan yang bijak dan adil, serta mampu memberikan keadilan bagi korban.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ada dan kesaksian dari para saksi. Setelah melalui proses musyawarah, majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan hingga tanggal 12 Februari 2025. Keputusan ini diambil demi memastikan bahwa semua bukti dan kesaksian telah dipertimbangkan dengan baik.

Baca Juga :  Kawal Terus Proses Hukum Kasus  Penganiayaan dan Pemerkosaan Biadab di Trenggalek

Dengan demikian, sidang pada tanggal 5 Pebruari 2025 berakhir dengan keputusan penundaan putusan hingga tanggal 12 Februari 2025 mendatang . Diharapkan keadilan dapat terwujud dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan yang setimpal dengan penderitaan yang dialaminya. (red/aden)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *