SUARASMR.NEWS – Kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang melibatkan Ulung Adventus bin Marsum, seorang karyawan koperasi Margo Mulyo, di Kecamatan Durenan kini memasuki sidang tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean dan didampingi hakim anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan serta hakim anggota, Zakki Ikhsan Samad pada Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan, Ulung mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya WSK pada 13 Oktober 2024. Kejadian pertama berlangsung di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan kejadian kedua terjadi malam hari itu juga. Korban dipaksa dan dibawa ke Pantai Pelang, saat mereka berada dalam suasana sepi dan gelap korban yang sudah tidak berdaya dianiaya dan diperkosa.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Rini menghadirkan barang bukti berupa video serta pakaian milik korban sebagai bagian dari upaya pembuktian kasus ini.
Beberapa saksi hadir untuk memberi kesaksian mengenai peristiwa tragis tersebut meskipun ada beberapa pihak yang tidak dapat hadir.
Sementara itu, orang tua terdakwa menyatakan ketidakpahaman atas insiden penganiayaan yang dialami WSK, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab keluarga dalam situasi seperti ini.
Pegawai negeri sipil di BKKBN Trenggalek ini sejak kasus penganiayaan pertama kali menunjukkan sikap sombong membiarkan kasus penganiayaan itu, baru setelah kasus ini berproses di Polres Trenggalek, dia mencari bantuan LSM agar laporan kasus yang melibatkan anaknya dicabut.
Bahkan, setelah visum proses di penyidikanpun masih ulet agar kasus berhenti karena kurang cukup bukti, sehingga puluhan media, LSM dan advokad mendatangi Polres Trenggalek dan akhirnya kasus di proses hingga masuk ke persidangan.
Begitu juga melihat sikap sombong Ulung seakan dia kebal hukum, yang sejak awal menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi korbannya. Hingga akhirnya memicu perhatian publik melalui media massa dan LSM setempat. Dan kasus mulai terproses secara resmi.
Proses penyidikan awalnya sempat mengalami kendala, karena alasan kurang cukup bukti sebelum mendapatkan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat termasuk advokat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Diberitakan sebelumnya, Ulung menganiaya korban di dua tempat berbeda. Pertama dirumah Dusun Bakalan, RT 01,RW 01, Desa Panggul sekitar pukul 18.00 WIB, pada 13 Oktober 2024 dan yang kedua di Pantai Pelang Dusun Bendogolor, RT 44,RW 12, Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul pukul 21.00 WIB.
Saat penganiayaan dirumah Ulung, korban sempat berteriak minta tolong, karena takut didengar warga, korban dibawa Ulung naik motor ke pantai sepi gelap jauh dari keramaian. Dalam perjalanan kedua mata korban disikut hingga memar.
Setibanya dilokasi suara keras terdakwa Ulung mengancam pacarnya “entek kowe” (habis kamu), tubuh korban langsung dihajar, disetubuhi, dikencingi, diludahi. Setelah puas korban di bawa pulang ke rumah kos dan dianiaya disetubuhi, serta dicekoki minuman keras.
Proses hukum hingga saat ini terus berlanjut dengan dukungan berbagai lembaga masyarakat sipil guna memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan pelaku yang biadab ini mendapatkan hukuman setimpal sesuai undang-undang berlaku.
Melalui perkembangan kasus ini, pentingnya masyarakat ikut mengawal penegakan hukum demi menciptakan rasa aman bagi setiap individu dalam masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif semua elemen sosial agar tindak kekerasan bisa diminimalisir secara efektif. (dk/aidil)