Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Jalan Panjang Menuju Keadilan

oleh -811 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berlangsung. Proses hukum ini berjalan bertahap, dimulai dengan pengajuan 41 bukti tertulis oleh tim kuasa hukum Hasto.

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengatakan, untuk memperkuat pembelaan menghadirkan sebanyak delapan saksi ahli pada persidangan yang digelar pada Jumat (7/2/2025).

banner 719x1003

“Saksi besok kita rencananya ada delapan saksi ahli. Nanti kita sebutkan besok ya,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis  (6/2/2025).

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah  mengajukan sebanyak 41 bukti dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.

“Kita mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil,” ujarnya.

Selanjutnya pada Senin (10/2/2025) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2/2025), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Kemudian pada Rabu (12/2/2025) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.

Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (13/2/2025) mendatang.

banner 484x341

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga :  KPK Cegah Mantan Menkumham dan Sekjen PDIP Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

“Kita mohon untuk rekan-rekan media untuk tetap bersama kami mengawal proses ini supaya proses penegakan hukum ini berlangsung adil,” ujarnya.

Putusan sidang yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. Diharapkan proses ini berjalan lancar dan adil, sesuai harapan tim kuasa hukum Hasto. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *