SUARASMR.NEWS – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito, resmi mencabut Surat Edaran tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Keputusan itu diumumkan dalam keterangan pers yang diterima RRI Kediri, Selasa (9/9/2025).
“Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, kami memutuskan untuk mencabut surat edaran bupati terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar,” ujar Mas Dhito.
Pencabutan aturan ini dilakukan setelah situasi di Kediri sempat memanas akibat aksi anarkis pada Sabtu malam (30/8/2025). Massa membakar dan menjarah sejumlah aset pemerintah, termasuk Gedung DPRD dan beberapa kantor kepolisian.
Mirisnya, mayoritas pelaku perusakan diketahui berasal dari kalangan pelajar SMP dan SMA.
“Gedung yang hangus terbakar bisa kita bangun kembali, arsip yang hilang bisa dicetak ulang, tapi yang memprihatinkan adalah kenyataan bahwa sebagian besar pelaku anarkisme adalah anak-anak pelajar,” tegasnya.
Meski mencabut jam malam, Mas Dhito menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tindakan anarkis. Ia juga mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.
“Saya nyatakan mulai malam ini, Kabupaten Kediri kembali guyub rukun, adem tentrem gemah ripah loh jinawi,” tambahnya penuh optimisme.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia meminta seluruh elemen masyarakat bergotong royong memulihkan Kediri pasca-kerusuhan.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Bupati Kediri dan aparat keamanan yang sigap memulihkan kondisi. Kini saatnya kita bersama-sama membangun kembali Kediri,” kata Gus Ipul.
Dengan pencabutan aturan jam malam ini, Pemkab Kediri berharap dinamika sosial kembali stabil dan masyarakat bisa melanjutkan kehidupan dengan aman serta harmonis. (red/aden)













