SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bukanlah informasi yang perlu dirahasiakan.
Menurutnya, dokumen seperti ijazah dan keterangan catatan kepolisian hanyalah data standar yang seharusnya dapat diakses publik.
“Soal berkelakuan baik, tidak pernah menjalani hukuman, atau ijazah kelulusan, itu standar informasi warga negara. Saya katakan itu tidak classified, tidak menjadi sesuatu yang harus disembunyikan,” ujar Doli di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Pernyataan Doli menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat dibuka tanpa persetujuan pemilik dokumen. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU Afifuddin sebelumnya menjelaskan, keputusan tersebut berlaku selama lima tahun, kecuali capres-cawapres yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis untuk membuka dokumen mereka.
Namun, Doli menegaskan, informasi dasar seorang calon pemimpin negara justru perlu diketahui publik.
“Apalagi buat seorang presiden, makin banyak diketahui publik itu makin bagus. Masyarakat berhak mengenal latar belakang pemimpinnya, termasuk pendidikan,” katanya.
Adapun 16 dokumen yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan KPU antara lain fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, bukti laporan harta kekayaan, surat keterangan kesehatan, hingga fotokopi ijazah dan daftar riwayat hidup.
Doli menilai kebijakan KPU ini berpotensi mengurangi keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi prinsip penting dalam pemilu.
“Calon pemimpin bangsa seharusnya dikenal secara mendalam oleh rakyat, bukan justru dilindungi dengan kerahasiaan yang berlebihan,” pungkasnya. (red/ria)













