Drama di Senayan! Sidang Etik Nafa Urbach dan Kawan, Adies Kadir Tiba Terlambat Disambut Tatapan Tajam Anggota MKD

oleh -660 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kompleks Parlemen Senayan kembali memanas, Rabu (5/11/2025). Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif digelar.

Pemandangan dramatis terjadi ketika Adies Kadir, anggota DPR RI nonaktif sekaligus mantan Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, tiba paling terakhir di Gedung Nusantara I sekitar pukul 11.57 WIB, atau hampir setengah jam setelah sidang dimulai.

banner 719x1003

Langkahnya yang tenang namun penuh beban menarik perhatian awak media. Dengan wajah serius dan ekspresi tertahan, Adies hanya melontarkan sedikit kata sebelum melangkah masuk ke ruang sidang. “Nanti saja,” ujarnya singkat sambil menyalami sejumlah petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk MKD.

Sebelumnya, empat anggota DPR RI nonaktif lain telah lebih dulu hadir. Nafa Urbach menjadi yang pertama datang sekitar pukul 10.50 WIB, disusul Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) yang muncul hampir bersamaan.

Tak ketinggalan, Ahmad Sahroni dari NasDem tampak berlari kecil menuju ruang sidang, berusaha mengejar waktu sebelum palu sidang diketuk.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam itu dimulai tepat pukul 11.30 WIB. Dalam sidang, MKD membacakan identitas para teradu dan pengadu serta mengulas hasil pemeriksaan yang telah melibatkan saksi dan keterangan ahli.

Kasus etik ini menjadi sorotan publik sejak akhir Agustus 2025, setelah sejumlah partai politik mengambil langkah berani dengan menonaktifkan kader mereka dari kursi DPR RI. Langkah drastis itu diambil usai gelombang demonstrasi besar-besaran yang menyorot perilaku sejumlah wakil rakyat.

banner 484x341

Mereka yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Partai Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (Partai Amanat Nasional).

Baca Juga :  Pengamanan Aksi Mahasiswa di DPR: Pendekatan Humanis Polri

Akhirnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif diantaranya Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Surya Utama (Uya Kuya) (PAN), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) (PAN).

Hasilnya, MKD DPR memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sedangkan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” lanjutnya membacakan putusan.

Berdasarkan putusan tersebut kelima anggota DPR non aktif tersebut lolos dari pemecatan. Adies dan Uya bisa langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. Sementara untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR sesuai masa hukuman yang berbeda-beda.

Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni dihukum non-aktif selama 6 bulan.

“Ketiganya terbukti langgar kode etik DPR. Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP masing-masing,” tegas Adang. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *