Akibat Cemburu Suami di Malang Bacok Istri Lima Kali dengan Parang, Polisi Bergerak Kilat

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Ledakan api cemburu nyaris merenggut nyawa seorang perempuan di Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WS (41) nekat menganiaya istrinya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang, hanya karena diliputi kecurigaan setelah melihat riwayat panggilan telepon sang istri dengan pria lain.

Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menggemparkan warga ini terjadi di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

banner 719x1003

Dalam kondisi emosi tak terkendali, WS mengambil parang dari dapur dan menyerang korban secara brutal. Tanpa ampun, tersangka menyabetkan senjata tajam tersebut sebanyak lima kali, mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga pelipis kanan korban.

Akibat serangan membabi buta itu, korban berinisial NK (41) mengalami luka bacok serius dan kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari masyarakat. Polisi pun langsung bergerak sigap.

“Berawal dari laporan warga, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya,” ujar Iptu M Huda Rohman, Senin (26/01/2026).

Hasil pemeriksaan penyidik menguatkan bahwa motif utama pelaku adalah cemburu.

banner 484x341

“Tersangka mengaku tersulut emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, kurang dari dua jam, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya sebila parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta buku nikah.

Atas perbuatannya, WS kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.

Baca Juga :  Mantan Mantri BRI Sidoarjo Kota Divonis 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga, menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” pungkasnya. (red/arif)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *