SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi Komisi Yudisial (KY) untuk bekerja secara independen.
Yaitu menindaklanjuti laporan Menteri Perdagangan periode 2014–2016, Thomas Trikasih Lembong, terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.
“KY punya mandat menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi, beri mereka kesempatan bekerja sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Hasbiallah, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk Tom Lembong, memiliki hak untuk mengajukan laporan, asalkan disertai bukti yang kuat.
“Langkah Pak Tom Lembong patut dihormati. Namun, laporan itu harus didukung bukti-bukti agar bisa diproses sesuai prosedur,” ujar politisi PKB Hasbiallah ini menegaskan.
Hasbiallah juga mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Diketahui, dalam perkara korupsi importasi gula 2015–2016, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia terbukti merugikan negara Rp194,72 miliar dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tak lama kemudian, ia melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung dan KY, dengan alasan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. (red/ria)