SUARASMR.NEWS – Aksi nekat dilakukan JR (26), seorang pemuda yang bekerja sebagai barista asal Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya ia harus meringkuk di balik jeruji besi setelah tertangkap kamera saat melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan, Pasuryan pada Senin (1/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, insiden terjadi sekitar pukul 03.40 WIB ketika Aipda Heru Susanto bersama Bampol Hadi sedang berada di ruang belakang pos.
“Tiba-tiba terdengar suara botol pecah. Saat dicek, ternyata ada api yang menyambar di dalam Pos Lantas Pandaan,” kata Adimas saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (4/9/2025).
Beruntung, api segera ditangani sehingga tidak meluas. Namun, aparat bergerak cepat melacak pelaku. Hanya berselang beberapa jam, JR berhasil ditangkap di tempat kerjanya, sebuah kafe di wilayah Pandaan.
“Benar, kami mengamankan seorang pria berinisial JR yang diduga melempar bom molotov,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, JR ternyata melakukan aksinya dua kali dan bahkan merekam sendiri dengan ponsel pribadinya. Bukti video inilah yang kemudian memudahkan polisi melacak identitas dan keberadaannya.
Menurut Adimas, JR mengaku frustrasi karena ingin ikut demonstrasi di Jakarta namun terkendala ekonomi. Hasratnya itu akhirnya ia lampiaskan dengan melempar bom molotov di Pandaan.
“Pelaku ingin ikut demo ke Jakarta, tapi karena tidak punya uang, akhirnya melampiaskannya di Pos Lantas Pandaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya yang nekat ini, JR dijerat Pasal 187 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red/ags)













