Coretax 2025 Resmi Meluncur, DJP Siapkan “Tombol Matikan” untuk Wajib Pajak Bandel

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Dunia perpajakan Indonesia bersiap memasuki era baru. Mulai 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menekan gas penuh melalui peluncuran Coretax 2025.

Coretax 2025 ini merupakan sistem digital yang memungkinkan pengawasan pajak dilakukan lebih cepat, lebih canggih, dan jauh lebih tegas dari sebelumnya.

banner 719x1003

Salah satu kebijakan paling menggemparkan adalah diterapkannya aturan pemutusan akses pembuatan faktur pajak elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kedapatan tidak patuh secara konsisten.

Dengan kata lain, PKP bandel bisa langsung “dibekukan” sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak elektronik sebuah konsekuensi yang dapat melumpuhkan aktivitas bisnis.

Kebijakan penting ini tertuang dalam PER-19/PJ/2025, melengkapi transformasi besar DJP menuju administrasi perpajakan modern berbasis data real-time.

NPWP Nonaktif: Mekanisme “Red Flag” Baru untuk Wajib Pajak Pribadi: Tak hanya PKP, DJP juga menetapkan aturan ketat untuk wajib pajak pribadi melalui PER-7/PJ/2025.

Status NPWP nonaktif kini menjadi sinyal resmi bahwa seseorang sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai wajib pajak, seperti sudah tidak berpenghasilan, berhenti berusaha, hingga pindah ke luar negeri.

banner 484x341

Dengan status ini, wajib pajak tidak diwajibkan lagi melaporkan SPT tahunan namun DJP tetap mengawasi agar status nonaktif tidak disalahgunakan. 14 Kelompok Wajib Pajak yang Berisiko Dinonaktifkan

DJP mengidentifikasi 14 kategori wajib pajak yang dapat kehilangan status aktif atau akses fakturnya. Di antaranya:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi — NPWP Nonaktif

● Telah menghentikan usaha atau pekerjaan bebas.

● Tidak memiliki penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP.

● Memiliki NPWP hanya untuk syarat administratif tanpa aktivitas ekonomi.

● Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan menjadi subjek pajak luar negeri.

Baca Juga :  DJP dan Kejati Jawa Timur Satukan Kekuatan, Perang Total Lawan Pengemplang Pajak dan Rokok Ilegal

● Sedang menunggu penghapusan NPWP.

2. Nonaktif Secara Jabatan. DJP dapat langsung menonaktifkan wajib pajak apabila:

Tidak menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut. Dokumen NPWP tidak valid atau alamat wajib pajak fiktif.

Instansi pemerintah atau entitas tertentu tidak lagi berstatus pemotong/pemungut pajak. NPWP cabang yang tidak memenuhi ketentuan dalam kegiatan membangun sendiri.

3. PKP Penonaktifan Akses Faktur Pajak, PKP bisa kehilangan akses faktur jika: Tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh selama 3 bulan berturut-turut. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 bulan berturut-turut atau 6 masa dalam setahun.

Dampak Serius bagi Pelaku Usaha: Penonaktifan akses faktur pajak bukan sekadar teguran ini dapat menyebabkan: Terhentinya penagihan ke konsumen, Terganggunya arus kas perusahaan, Mandeknya kegiatan operasional.

Di sisi lain, NPWP nonaktif menjadi “jalan keluar administratif” yang sah bagi individu yang memang tidak lagi memiliki penghasilan atau sudah pindah ke luar negeri.

Coretax 2025: Pajak Era Baru, Pengawasan Otomatis: Dengan Coretax 2025, DJP dapat memantau pembayaran, pelaporan, hingga pola transaksi secara otomatis.

Sistem ini dirancang untuk mengurangi celah kecurangan, sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan tanpa kompromi.

Bagaimana Agar Terhindar dari Penonaktifan Wajib pajak dianjurkan untuk:

● Menyampaikan seluruh SPT tepat waktu.

● Melunasi tunggakan atau mengajukan angsuran.

● Mengajukan nonaktif NPWP bila sudah tidak bekerja atau berusaha.

● Memperbarui data identitas dan alamat di sistem Coretax.

● Mengajukan klarifikasi ke KPP jika akses faktur terlanjur diblokir.

DJP melalui PER-19/PJ/2025 dan PER-7/PJ/2025 menegaskan satu hal: era pengawasan pajak manual telah berakhir. Kini, setiap ketidakpatuhan akan terdeteksi secara otomatis, dan sanksinya pun langsung terasa.

Baca Juga :  Implementasi Core Tax di DJP Tidak Ditunda, Tetapi Dijalankan Paralel

Memahami kelompok wajib pajak yang berpotensi dinonaktifkan menjadi kunci agar pelaku usaha maupun individu dapat tetap aman, patuh, dan tidak terganggu dalam menjalankan aktivitas ekonomi. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *