SUARASMR.NEWS – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan untuk mendukung perekonomian nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah implementasi core tax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, DJP menegaskan bahwa implementasi core tax tidak ditunda dan tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sistem sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menuturkan beberapa fitur sebelum implementasi core tax yang dijalankan paralel tersebut, yaitu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id.
Sebelum implementasi core tax dilakukan, DJP telah mengoperasikan beberapa fitur layanan yang penting. Salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id.
Fitur ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajak secara elektronik, sehingga memudahkan proses pengolahan data dan mempercepat penerimaan pajak.
Selain itu, penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop juga diperkenalkan bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu. Aplikasi ini digunakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, yang bertujuan untuk mempermudah proses fakturasi dan pelaporan pajak.
”Dengan demikian, kami tegaskan bahwa implementasi core tax DJP tidak ditunda, tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas. Hasil RDP dengan Komisi XI DPR akan kami segera kami tindaklanjuti,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Rabu (12/2/2025).
Namun, dalam proses implementasi core tax, DJP menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan gangguan teknis yang terjadi sejak 1 Januari 2025. Hal ini menyebabkan beberapa Wajib Pajak mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa Komisi XI telah meminta DJP untuk menunda implementasi core tax, sehingga kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama, yaitu Sistem Informasi DJP (SIDJP).
“Tadi kita menyimpulkan bahwa direktorat jenderal pajak, kementerian keuangan, agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun.
Komisi XI DPR juga meminta agar DJP tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala akibat gangguan teknis tersebut. Selain itu, dalam rangka penyempurnaan sistem core tax, DJP diharapkan dapat memperkuat cyber security untuk melindungi data dan informasi pajak dari ancaman siber.
Implementasi core tax merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, DJP berkomitmen untuk menjalankan implementasi core tax secara paralel dengan fitur layanan sebelumnya.
Dengan demikian, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia dapat lebih efisien, efektif, dan transparan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (red/ria)