SUARASMR.NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah memicu diskusi hangat seputar sistem pemilu di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
“Putusan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden tidak akan punya makna besar, kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu,” kata Doli dalam keterangan tertulisnya diterima suarasmr.news, Senin (6/1/2025).
Ahmad Doli berpendapat bahwa penghapusan ambang batas 20% kursi DPR dan 25% suara nasional akan berdampak signifikan pada dinamika politik, khususnya dalam hal koalisi partai politik baik di tingkat nasional maupun daerah.
Doli mendorong Presiden dan ketua umum partai politik untuk segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
“Sekarang ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik, agar mendorong Pemerintah dan DPR. Bisa mengonkretkan pembahasan Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik segera dimulai,” ucap Doli.
Ia menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden berkaitan erat dengan keberadaan partai politik, sistem pemilu, daerah pemilihan, dan besaran kursi per daerah pemilihan (Dapil).
“Ambang batas pencalonan presiden pasti erat hubungannya dengan keberadaan partai politik peserta Pemilu. Erat dengan ‘parliamentary ambang batas’, jenis sistem Pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi per Dapil,” ujarnya.
Putusan MK ini, menurut Doli, bertepatan dengan munculnya wacana perbaikan sistem politik dan demokrasi, termasuk wacana Pilkada melalui DPRD yang tengah menjadi sorotan publik.
Revisi UU Pemilu yang komprehensif diharapkan dapat menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan demokratis di Indonesia.
“Proses revisi ini perlu melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan hasil yang optimal dan berkelanjutan. Diharapkan revisi ini dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih representatif dan memperkuat demokrasi di Indonesia,” tutupnya. (red/ria)