SUARASMR.NEWS – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengguncang dinamika politik tanah air.
Ia menilai Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Yaitu Perpu untuk merespons putusan yang mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun.
Menurut Dede, putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti pemerintah tak punya pilihan selain melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang IKN. Namun, alih-alih revisi UU yang makan waktu panjang, ia menegaskan Perpu adalah jalan tercepat dan paling efektif.
“Dengan Perpu, pemerintah tidak perlu merevisi seluruh undang-undang, cukup pasal-pasal yang terdampak putusan MK. Kalau revisi UU, prosesnya bisa sangat panjang,” tegas Dede di Jakarta, Jumat.
Ia juga mengingatkan bahaya laten dari penguasaan lahan yang berlangsung hingga ratusan tahun. Masa berlaku 190 tahun, menurutnya, sama saja membuka pintu bagi swasta untuk menguasai tanah lintas tiga generasi.
“Tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan terlalu lama. Itu bisa berubah menjadi klaim hak milik,” ujarnya.
Lebih jauh, Dede menegaskan penguasaan lahan hingga dua abad itu berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria, sekaligus melemahkan posisi negara di atas tanahnya sendiri.
Ia menyinggung banyaknya kasus perkebunan dan kehutanan yang dikuasai swasta terlalu lama hingga akhirnya berubah menjadi sengketa dan klaim kepemilikan.
“Bisa bayangkan? 190 tahun itu melewati berapa rezim pemerintahan. Negara bisa jadi lemah karena tanahnya dikuasai pihak ketiga,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan skema dua siklus jangka waktu hak atas tanah di IKN yang memungkinkan HGU berlaku hingga 190 tahun, HGB hingga 160 tahun, dan hak pakai dalam jangka super panjang lainnya.
Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito terhadap Pasal 16A UU IKN.
MK menilai skema dua siklus tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, seluruh pengaturan tanah di IKN kini wajib kembali ke sistem nasional dengan evaluasi yang lebih ketat dan terukur.
Dengan gelombang desakan dari DPR, sorotan publik, serta perubahan aturan dari MK, kini bola panas berada di tangan Presiden Prabowo, apakah Perpu akan segera diterbitkan demi menjaga kepastian hukum dan arah pembangunan IKN? (red/yat)












