SUARASMR.NEWS – Pemerintah terus memacu reformasi besar-besaran di sektor perpajakan dan kepabeanan sebagai mesin utama untuk memperkuat ekonomi nasional dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif.
Melalui berbagai gebrakan strategis, kebijakan ini tak hanya menyasar penyederhanaan birokrasi, tetapi juga perlindungan industri dalam negeri dan dorongan ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, reformasi ini menjadi bagian integral dari strategi deregulasi nasional yang dibarengi dengan negosiasi tarif perdagangan internasional.
Salah satu capaian membanggakan datang dari Negeri Paman Sam tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap produk Indonesia berhasil ditekan dari 32 persen menjadi hanya 19 persen.
“Ini pencapaian penting yang akan memperkuat daya saing ekspor kita, terutama produk padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (29/7/2025).
Tak berhenti di sana, pemerintah juga mengambil langkah nyata untuk menjaga industri dalam negeri.
Salah satunya dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor expansible polystyrene, guna mencegah membanjirnya produk sejenis dari luar yang dapat mengancam produsen lokal.
Untuk menjawab tantangan ekonomi digital, Kemenkeu turut menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Kebijakan ini bukan penambahan beban, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha daring dan konvensional, sekaligus penyederhanaan sistem administrasi pajak.
Di sektor perumahan, pemerintah juga bergerak cepat. Melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), anggaran sebesar Rp18,8 triliun telah digelontorkan sepanjang semester pertama 2025.
Dana ini digunakan untuk membangun 115.930 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Target pembangunan pun naik signifikan dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit demi mengejar ambisi penyediaan 3 juta rumah.
Langkah deregulasi lainnya juga dilakukan lewat percepatan penetapan tarif pelindungan impor dari 40 hari menjadi hanya 14 hari untuk meningkatkan efisiensi izin perdagangan.
Sementara itu, integrasi sistem pengawasan Bea dan Cukai melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) terus diperkuat untuk mempercepat arus barang lintas negara dan menekan biaya logistik.
Dengan berbagai terobosan tersebut, pemerintah berharap dapat memperkuat produktivitas nasional sekaligus membuka ruang partisipasi lebih luas bagi sektor swasta. Target akhirnya: menjadikan Indonesia sebagai tempat berbisnis yang lebih sehat, kompetitif, dan berkeadilan. (red/ria)