Perpanjangan Tax Holiday hingga 2025: Dorongan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

oleh -521 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa berlaku tax holiday bagi perusahaan hingga 31 Desember 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, sebagai upaya untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

banner 719x1003

Perpanjangan tax holiday diharapkan dapat memberikan insentif bagi perusahaan, baik domestik maupun asing, untuk menanamkan modal di Indonesia. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

“Dengan keringanan pajak, perusahaan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk pengembangan bisnis, riset dan pengembangan, serta menciptakan lapangan kerja baru,” kata Rosan, Minggu (3/11/2024).

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dan menarik investasi di berbagai sektor strategis.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Roslan juga mengatakan, perpanjangan tax holiday ini diyakini akan menjadi stimulus bagi investasi di Indonesia, menurutnya bahwa tax holiday memiliki peran penting dalam menarik investasi, dengan kontribusi yang mencapai lebih dari 25%.

banner 484x341

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%,” jelas Rosan.

Selain itu lanjut Rosan, yang kedua memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yang rate-nya itu adalah 15%, yang banyak sudah diberlakukan di banyak negara.

Namun, perpanjangan tax holiday ini juga diiringi dengan adaptasi terhadap kebijakan Global Minimum Tax (GMT) yang diterapkan oleh lebih dari 100 negara. GMT menetapkan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan asing.

Baca Juga :  Bea Cukai Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan untuk Menjaga Integritas Ekonomi

Rosan menjelaskan bahwa jika Indonesia tidak menerapkan GMT, negara asal perusahaan asing akan memungut pajak minimum tersebut. Untuk itu, pemerintah menawarkan insentif lain kepada perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, sebagai kompensasi atas tax holiday 15%.

“Tapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga Tax Holiday 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” terangnya.

Meskipun GMT hanya berlaku untuk perusahaan asing, perusahaan domestik tetap dapat mengajukan permohonan insentif tax holiday hingga tahun depan.

Perpanjangan tax holiday dan adaptasi terhadap GMT menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong investasi dan menjaga daya saing Indonesia di tengah dinamika global. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik investasi asing dan domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *