DPR Mendesak Penonaktifan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil Pasca Perubahan UU TNI

oleh -556 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, mendesak Panglima TNI untuk segera menonaktifkan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan UU TNI yang baru.

Desakan ini muncul pasca pengesahan UU TNI yang mengatur lebih jelas status prajurit dalam jabatan sipil. Junico menekankan pentingnya surat penonaktifan atau pengunduran diri segera diterbitkan, tanpa menunggu penandatanganan UU oleh Presiden.

banner 719x1003

“Kita minta surat pengunduran diri, jadi DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat, baik itu penonaktifkan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI. Tidak ada alasan, karena Undang-Undang TNI kan kita undangkan sama-sama kan,” kata Junico kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

Menurut legislator dari fraksi PDIP tersebut, persetujuan bersama pemerintah dan DPR atas perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah tercapai, sehingga tidak ada alasan untuk penundaan. Ia berharap proses ini berlangsung cepat sebagai wujud komitmen bersama.

“Artinya komitmen bersama, jadi harusnya itu dikeluarkan dalam waktu singkat, kalau kita mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan nunggu Keppresnya. Karena kan itu sudah kita paripurna kan, dan kita sudah berbicara dengan pemerintah,” jelas Junico.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa proses pengunduran diri prajurit TNI yang bersangkutan sedang berjalan.

Ia menegaskan adanya perintah dari Panglima TNI untuk pensiun dini bagi prajurit aktif di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan.

banner 484x341

Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya dari pihak TNI untuk merespon tuntutan DPR dan melaksanakan amanat UU TNI yang baru. Kejelasan status prajurit TNI di sektor sipil diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan tertib. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Fraksi Partai Gerindra DPR RI: PDIP Tidak Konsisten Menyikapi Kenaikan PPN 12 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *