SUARASMR.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah seluas 4.496 meter persegi yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Gang Dwiwarna, Dusun VII, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07/2025).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Selain harus mengembalikan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga diwajibkan membayar biaya perkara terkait PK yang diajukannya.
Lahan yang disengketakan awalnya merupakan rumah dinas milik PTP IX yang dihuni oleh almarhum Abdul Hadi Nasution saat menjabat sebagai Kepala Bagian.
Namun setelah pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Sebaliknya, bagian depan dan belakang lahan disewakan kepada pihak lain.
Setelah wafatnya Haluddin Nasution, anak dari Abdul Hadi Nasution, penguasaan lahan beralih ke tangan Marolop Simbolon yang diketahui sebagai penasihat hukum keluarga.
Penguasaan inilah yang memicu konflik internal antara dua wanita yang mengaku istri Marolop, yakni Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Keduanya saling klaim sebagai pihak yang paling berhak atas tanah yang secara hukum telah dinyatakan milik PTPN 1 Regional 1.
Konflik berkepanjangan ini turut mengganggu kenyamanan warga sekitar. Andi Maulana Harahap, salah satu warga Gang Dwiwarna, menyambut baik eksekusi tersebut.
“Kami sangat bersyukur akhirnya ada kepastian hukum. Selama ini kami resah akibat pertikaian antar istri Marolop Simbolon. Lingkungan jadi tidak nyaman,” ujarnya.
Senada dengan itu, Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan, menegaskan bahwa Marolop Simbolon tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Marolop hanya penasihat hukum keluarga Abdul Hadi Nasution. Tapi entah bagaimana, ia bisa menguasai lahan dan menjadi sumber konflik,” ungkapnya.
Setelah putusan Mahkamah Agung No. 479 PK/Pdt/2023 menetapkan kepemilikan lahan kepada PTPN 1 Regional 1, pihak perusahaan langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar di areal tersebut. Proses berjalan lancar dan tanpa hambatan.
“Pembersihan berlangsung kondusif. Kita bisa bergerak cepat untuk menata ulang lahan ini sesuai rencana perusahaan,” ujar Rahmat Kurniawan, Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1.
Dengan selesainya proses hukum hingga tahap eksekusi, PTPN 1 Regional 1 kini dapat melanjutkan penataan aset sesuai peruntukannya, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset negara yang selama ini disengketakan. (red/ riz)