SUARASMR.NEWS – Aksi pengemplangan pajak bernilai fantastis kembali terbongkar!
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pajak senilai Rp42,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (7/10/2025).
Tersangka berinisial JD, Direktur PT Mount Dreams Indonesia perusahaan industri kertas karton kemasan diduga melakukan manipulasi dan penggelapan pajak dengan modus menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar.
Tersangka Direktur PT Mount Dreams Indonesia JD ini bahkan tidak melapor selama tiga tahun berturut-turut, dari Januari 2018 hingga Desember tahun 2020.
Lebih parah lagi, JD diketahui mengubah nilai transaksi dan PPN dalam faktur pajak menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, serta tidak melaporkan sejumlah faktur pajak dalam SPT-nya. Akibat ulah nekat ini, negara merugi hingga Rp42.533.920.274.
“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Ini bukan hanya soal pajak, tapi soal integritas bangsa,” tegas Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses tersebut merupakan hasil sinergi tiga institusi hukum besar, DJP, Kejaksaan, dan Polda Jawa Timur.
JD kini dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.
Namun, drama hukum JD tak berhenti di situ. Ia ternyata sudah lebih dulu divonis dalam kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan kini dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk menjalani sidang pajak.
Perusahaan yang dipimpinnya, PT Mount Dreams Indonesia, juga telah resmi pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya sejak Februari 2021.
Meski begitu, DJP menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar hukuman, tapi peringatan keras bagi seluruh wajib pajak.
“Kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium memberi kesempatan agar wajib pajak taat sebelum diproses hukum. Tapi kalau disalahgunakan, kami bertindak tegas,” ujar Kindy.
Ia menambahkan, penegakan hukum pajak bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan sukarela.
“Kepatuhan pajak adalah fondasi menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. Jangan tunggu sampai diseret hukum untuk jadi warga negara yang jujur,” tandasnya.
Dengan terungkapnya kasus besar ini, DJP Jatim II menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi manipulasi pajak dan pengkhianatan terhadap keuangan negara.
Satu pesan jelas bergema dari Gresik. Jangan coba main-main dengan pajak, siap-siap berhadapan dengan hukum bila main-main degan pajak. (red/akha)





 
											







