SUARASMR.NEWS – Menyebarkan tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi di media sosial ternyata bukan perkara sepele. Tindakan yang kerap dianggap “biasa” ini bisa berujung masalah hukum serius, terutama jika disertai niat mencemarkan nama baik.
Peringatan tersebut disampaikan Indawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
“Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan data pribadi dan privasi digital,” jelas Indawati.
“Artinya, percakapan di ranah digital dilindungi hukum dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” sambungnya.
Indawati menekankan bahwa niat pelaku sangat menentukan konsekuensi hukumnya. Jika screenshot disebarkan dengan tujuan memfitnah, merugikan, atau mempermalukan orang lain, pelaku bisa dijerat pidana.
“Apabila kita merasa berhak menyebarkan screenshot chat dengan tujuan memfitnah, merugikan, atau mempermalukan, maka ancaman hukumannya bisa berupa denda hingga Rp750 juta,” tegasnya.
Besaran denda tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya memiliki batas.
Penyebaran percakapan pribadi tanpa izin bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran serius terhadap privasi digital yang dilindungi undang-undang.
Indawati pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak sebelum membagikan tangkapan layar percakapan di ponsel atau media sosial.
“Kita harus berhati-hati karena dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara pribadi maupun finansial,” ujarnya.
Dengan ancaman sanksi pidana dan denda besar, masyarakat diharapkan lebih cerdas dalam bermedia sosial dan menghormati hak privasi orang lain. (red/akha)












