Insentif Kinerja, Dorongan untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

oleh -442 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah gencar mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan sistem insentif bagi para petugas pemungut pajak dan retribusi daerah.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, belanja pegawai daerah tersebut termasuk di dalamnya aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan anggota DPRD. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan kinerja dan pendapatan daerah.

banner 719x1003

“Sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujarnya, Jumat (8/11/2024).

Dorongan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran pajak dan retribusi dalam menopang pembangunan daerah. Melalui insentif, diharapkan para petugas termotivasi untuk bekerja lebih giat dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Sistem insentif ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan memberikan penghargaan atas kinerja yang baik, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun, penerapan sistem insentif ini perlu dilakukan dengan cermat dan terukur. Pemda perlu menetapkan target kinerja yang realistis dan transparan, serta mekanisme pemberian insentif yang adil dan objektif.

Hal ini penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada petugas yang berprestasi.

banner 484x341

Dengan demikian, sistem insentif ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Selain itu, Maurits juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Pilkada Jawa Timur Tiga Paslon Sepakat Jaga Demokrasi dan Pilkada Hijau

Menurut dia, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil, di antaranya melalui penerbitan sejumlah beleid. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen.

Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.

“Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 perihal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” kata Maurits.

Penerapan sistem insentif ini merupakan langkah positif dalam mendorong peningkatan kinerja dan pendapatan daerah. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen dan keseriusan pemda dalam menerapkan sistem ini dengan baik dan transparan. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *