SUARASMR.NEWS – Era baru peningkatan kapasitas fiskal telah tiba di Kabupaten Magetan. Melalui penandatanganan komitmen bersama, Pemkab Magetan, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, dan Polres Magetan bersinergi dalam menerapkan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
Pj Bupati Magetan, Nizhamul, mengajak semua pihak untuk menyambut era baru ini dengan antusias. Opsen PKB dan BBNKB diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Magetan.
Sinergitas yang terjalin antara Pemkab Magetan, PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, dan Polres Magetan menjadi kunci keberhasilan dalam menerapkan opsi ini.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses penerapan opsi PKB dan BBNKB dapat berjalan lancar dan efektif. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti peningkatan kualitas infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan di Kabupaten Magetan.
Selain itu, ruang lingkup dari penandatanganan komitmen ini, meliputi kerja sama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sosialisasi keselamatan berkendara bagi masyarakat.
“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi dalam kesadaran masyarakat tentang keselamatan berkendara dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajaknya,” ujar Nizhamul dalam keterangan tertulis, dikutip suarasmr.news, Sabtu (9/11/2024).
Ia menekankan, optimalisasi penerimaan PAD penting untuk terus ditingkatkan guna membangun berbagai infrastruktur daerah, baik fisik maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini menyoroti minimnya fasilitas infrastruktur transportasi umum di Magetan. Hal ini menyebabkan tidak sedikit anak-anak sekolah menggunakan kendaraan pribadi.
Drapkan pemerintah daerah dapat menambah jumlah kendaraan umum di wilayah ini, sehingga anak-anak sekolah yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat berangkat ke sekolah menggunakan transportasi umum.
“Jangan sampai mereka kehilangan masa depan karena mengalami kecacatan akibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Ade Andini.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ‘Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah’ pada awal November 2024.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam sambutannya mengatakan, modul ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk pemerintah daerah (pemda) menyusun kebijakan opsen pajak daerah, diantaranya opsen PKB dan BBNKB.
“Implementasi opsen pajak daerah sesuai dengan UU HKPD berlaku mulai 5 Januari 2025, sehingga sudah tidak lama lagi kebijakan ini harus berjalan secara nasional dan serentak,” kata Alfirman.
Dalam rangka implementasinya diperlukan strategi dan upaya persiapan, baik oleh pemerintah pusat, pemda, dan stakeholders terkait lainnya (perbankan dan kepolisian), antara lain meliputi penguatan dasar hukum, koordinasi dengan pihak terkait, penyiapan administrasi, dan komunikasi publik.
“Hadirnya modul ini diharapkan mampu membantu mempersiapkan implementasi kebijakan opsen pajak daerah,” sambung Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman. (red/aidil napitupulu)