SUARA MEDIARAJAWALI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melangkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu langkah pentingnya adalah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, Saat ini, DJP tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para Wajib Pajak, khususnya 52.964 Wajib Pajak besar yang memiliki transaksi signifikan.
Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan mereka menghadapi perubahan besar yang akan dibawa oleh core tax.
“Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. Karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” jelas Suryo dalam konferensi pers dikutip humbis.co.id, Rabu (2/10/2024).
Sebagai bentuk dukungan bagi Wajib Pajak, DJP telah meluncurkan buku dan video simulator penggunaan core tax di laman DJPOnline. Dengan begitu, Wajib Pajak dapat mempelajari dan berlatih menggunakan sistem baru ini secara mandiri.
“Mulai 23 September (2024) sebetulnya Wajib Pajak sudah bisa melakukan pembelajaran, jadi simulasi kami coba buka lewat internet. Ke depan, walau core tax sudah bisa digunakan, fitur ini masih tetap akan ada dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan edukasi dan percobaan,” kata Suryo.
Langkah ini menunjukkan komitmen DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan transparan.
Dengan core tax, diharapkan proses administrasi perpajakan akan semakin mudah dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperkuat penerimaan negara.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019 dan Senior Advisor TaxPrime Robert Pakpahan menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM)/pegawai DJP dalam pengimplementasian core tax yang direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2024 ini.
Menurutnya risiko dan tantangannya adalah di-change management-nya, how ready? Seberapa siap Anda menjalankannya, sehingga risiko nomor satu adalah menyiapkan SDM yang menjalankan ini di semua kantor DJP (Kantor Pelayanan Pajak/KPP), khususnya yang sangat terlibat dengan teknis sangat kritikal.
“Walaupun saya mengetahui saat ini sedang disiapkan, tetapi untuk memulai sesuatu yang baru perlu sangat dipersiapkan dengan matang. Karena administrasi perpajakan itu sangat kompleks, enggak mudah. Tiba-tiba 21 proses bisnis saling terpadu dan terautomasi,” ungkap Robert kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, ia optimistis SDM DJP dapat beradaptasi menghadapi perubahan sistem terpadu dan supercanggih tersebut. Pasalnya, DJP merupakan salah satu institusi yang terus bertransformasi dan melakukan modernisasi sejak tahun 2018.
Implementasi core tax merupakan tonggak penting dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis teknologi, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada pelayanan yang prima bagi Wajib Pajak. (red/akha)