Mending Korupsi Lebih Banyak, Noel Ngamuk Usai Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kemenaker

oleh

SUARASMR.NEWS – Sidang kasus dugaan korupsi dan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan mendadak memanas.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan usai dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

banner 720x1000

Dengan nada kesal, Noel bahkan mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah yang lebih besar jika pada akhirnya tuntutan hukuman yang diterimanya hampir sama dengan terdakwa lain yang menikmati uang puluhan miliar rupiah.

“Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Pernyataan itu langsung menyulut perhatian publik. Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Ia mencontohkan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang disebut menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar namun hanya dituntut 6 tahun penjara. Sementara dirinya yang diduga menikmati Rp4,43 miliar justru dituntut 5 tahun penjara.

“Ini gila. Saya nggak ngerti cara berpikir hukumnya seperti apa,” kata Noel dengan nada heran.

banner 720x1000

Tak berhenti di situ, Noel juga menggambarkan pengalaman ditahan selama tiga hari di rumah tahanan sebagai pengalaman yang sangat menyiksa. “Tiga hari di rutan itu seperti di neraka,” ungkapnya.

Meski kecewa, Noel mengaku tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum. Ia kini tengah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi untuk memengaruhi pertimbangan hakim sebelum vonis dijatuhkan.

Dalam pembelaannya nanti, Noel berencana menyoroti berbagai kebijakan yang pernah ia buat selama menjabat, termasuk upayanya terkait praktik penahanan ijazah pekerja yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Kasus ini sendiri menyeret total 11 terdakwa dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kemenaker sepanjang 2024–2025.

Baca Juga :  Langkah Awal KPK Periksa Selebgram Lisa Mariana, Ridwan Kamil Segera Menyusul?

Jaksa menyebut Noel diduga melakukan pemerasan bersama sejumlah pejabat dan pihak lain dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Dalam sidang tuntutan, Noel dituntut: 5 tahun penjara, Denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara

Sementara beberapa terdakwa lain mendapat tuntutan lebih berat, termasuk: Hery Sutanto: 7 tahun penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro: 6 tahun penjara. Fahrurozi: 4 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa juga mengungkap aliran dana fantastis yang dinikmati sejumlah terdakwa, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang mengguncang lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir.

Terutama karena praktik pemerasan disebut menyasar para pemohon sertifikasi K3 yang seharusnya mendapatkan pelayanan resmi negara tanpa pungutan liar. ( red/ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *