Jalan Menuju Penegakan Hukum yang Setara, Pakar dan praktisi hukum kupas tuntas RUU KUHAP

oleh -770 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS  – Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) merupakan salah satu topik yang hangat diperbincangkan di kalangan para pakar dan praktisi hukum.

Diskusi mengenai RUU KUHAP ini digelar oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam diskusi berjudul “RUU KUHAP: Jalan Menuju Penegakan Hukum yang Setara,” para peserta menyoroti pentingnya perumusan RUU KUHAP yang bijak.

banner 719x1003

Beberapa narasumber utama dalam diskusi tersebut antara lain Ketua APTHN-HAN Prof. Noor Harisudin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (FH Unmuh) Jember Ahmad Suryono, dan DPC Peradi Jember Lutfian Ubaidillah.

Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof. Noor Harisudin mengungkapkan bahwa jika RUU KUHAP tidak dirumuskan dengan bijak, maka akan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ia menekankan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan RUU KUHAP sangat penting karena perumusan yang baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas.

“Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” ujar Prof Noor Harisudin dalam diskusi tersebut, Kamis (6/2/2025).

Selain itu, Prof. Noor Harisudin juga menyarankan bahwa kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru.

banner 484x341

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum, sehingga hal itu dapat mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Smelter PT Freeport Gresik Jawa Timur 

Sementara itu, Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono mempertanyakan motif di balik pemangkasan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RUU KUHAP. Ia khawatir bahwa revisi tersebut berpotensi menciptakan keadilan yang semu dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ahmad Suryono menegaskan bahwa RUU KUHAP yang baru memang bertujuan menciptakan keadilan hukum yang lebih cepat, namun cepat belum tentu tepat. Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat.

Hal senada juga disampaikan praktisi hukum dari DPC Peradi Jember Lutfian Ubaidillah mengatakan bahwa RUU KUHAP yang dinilai masih memiliki banyak kekurangan dan terkesan mengurangi kewenangan salah satu APH.

“Saya menyoroti adanya pasal yang dinilai mengebiri salah satu instansi dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan yang terintegrasi harus diperkuat, bukan justru dikurangi kewenangannya,” ujarnya.

Dalam kesimpulan diskusi mengenai RUU KUHAP ini menunjukkan betapa kompleks dan sensitifnya proses perumusan undang-undang yang baru. Partisipasi publik dan kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama menjadi kunci dalam menciptakan RUU KUHAP yang efektif dan adil.

Penghapusan tahap penyelidikan dan pemangkasan kewenangan APH adalah isu-isu yang perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan RUU KUHAP yang dirumuskan dapat benar-benar mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. (red/agus)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *