SUARASMR.NEWS – Diketahui bahwa Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) memberikan ketegasan mengenai batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur.
Menurut peraturan ini, batas waktu pengunggahan paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengatur bahwa batas waktu pengunggahan adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Ketentuan Faktur Pajak Saat Pelaksanaan Coretax System: Dalam pelaksanaan coretax system, pengusaha kena pajak (PKP) tidak diwajibkan untuk meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-Faktur.
Nomor seri faktur pajak akan diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah melalui modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, asalkan e-Faktur tersebut diunggah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Jika e-Faktur tidak disetujui oleh DJP, maka e-Faktur tersebut bukanlah faktur pajak yang sah.
Sebagai contoh, PT A merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada tanggal 11 September 2025. PT A kemudian membuat e-Faktur pada tanggal yang sama, yaitu 11 September 2025, menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak pada 11 September 2025.
Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 14 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan yang ada, e-Faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT A dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah sebelum jangka waktu paling lambat yaitu tanggal 20 Oktober 2025.
Sebaliknya, jika e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP pada tanggal 21 Oktober 2025, maka DJP tidak akan memberikan persetujuan atas e-Faktur tersebut karena melewati batas penyampaian yang telah ditentukan. Dalam hal ini, e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah.
Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya PER-11/2025, ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ 2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak yakni terkait aturan PKP tertentu untuk membuat FP menggunakan e-Faktur client desktop dan e-Faktor host-to-host.
Dengan memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/2025, PKP dapat menghindari kesalahan dalam pengunggahan e-Faktur yang dapat berakibat pada penolakan persetujuan oleh DJP.
Penting bagi PKP untuk memastikan bahwa e-Faktur diunggah tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat memperoleh persetujuan dari DJP dan memastikan keabsahan faktur pajak tersebut. (red/akha)