Kapan Batas Waktu Pengunggahan Faktur Pajak Elektronik Menurut Peraturan Dirjen Pajak

oleh -543 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Diketahui bahwa Pasal 44 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) memberikan ketegasan mengenai batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik atau modul e-Faktur.

Menurut peraturan ini, batas waktu pengunggahan paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

banner 719x1003

Hal ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengatur bahwa batas waktu pengunggahan adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.

Ketentuan Faktur Pajak Saat Pelaksanaan Coretax System: Dalam pelaksanaan coretax system, pengusaha kena pajak (PKP) tidak diwajibkan untuk meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-Faktur.

Nomor seri faktur pajak akan diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah melalui modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, asalkan e-Faktur tersebut diunggah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Jika e-Faktur tidak disetujui oleh DJP, maka e-Faktur tersebut bukanlah faktur pajak yang sah.

Sebagai contoh, PT A merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada tanggal 11 September 2025. PT A kemudian membuat e-Faktur pada tanggal yang sama, yaitu 11 September 2025, menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak pada 11 September 2025.

Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 14 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan yang ada, e-Faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT A dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah sebelum jangka waktu paling lambat yaitu tanggal 20 Oktober 2025.

banner 484x341

Sebaliknya, jika e-Faktur tersebut baru diunggah ke DJP pada tanggal 21 Oktober 2025, maka DJP tidak akan memberikan persetujuan atas e-Faktur tersebut karena melewati batas penyampaian yang telah ditentukan. Dalam hal ini, e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah.

Baca Juga :  Inovasi DJP: Fitur Baru di e-Nofa dan e-Faktur 4.0 untuk Kemudahan Wajib Pajak

Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya PER-11/2025, ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER 11/PJ 2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak yakni terkait aturan PKP tertentu untuk membuat FP menggunakan e-Faktur client desktop dan e-Faktor host-to-host.

Dengan memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/2025, PKP dapat menghindari kesalahan dalam pengunggahan e-Faktur yang dapat berakibat pada penolakan persetujuan oleh DJP.

Penting bagi PKP untuk memastikan bahwa e-Faktur diunggah tepat waktu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar dapat memperoleh persetujuan dari DJP dan memastikan keabsahan faktur pajak tersebut. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *