Keadilan untuk Korban Bullying, Kasus Ivan Sugianto Suruh Siswa Menggonggong di Surabaya

oleh -678 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWSKasus perundungan yang dilakukan pengusaha hiburan malam Ivan Sugiamto terhadap seorang siswa di Surabaya telah memasuki babak baru.

Agenda Sidang yang dipimpin oleh Ketua Maielis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu ialah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana.

banner 719x1003

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dan Galih Riana Putra membacakan tuntutan dengan menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan penjara.

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengakui perbuatan Ivan yang memaksa korban untuk menggonggong sebagai tindakan yang terbukti melanggar hukum.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ivan Sugianto selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Ida Bagus saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025) di hadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Meskipun Ivan menunjukkan sikap sopan dan menyesali perbuatannya di persidangan, dampak psikologis yang dialami korban, berupa kecemasan dan kesulitan beraktivitas sehari-hari, menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Sidang selanjutnya akan menghadirkan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak Ivan Sugianto. Pengacara Ivan Sugianto, Billy Handiwiyanto menyampaikan bakal menjawab tuntutan tersebut pada agenda pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

banner 484x341

Seusai sidang, Billy menanggapi hasil tuntutan yang baru digelar soal adanya perdamaian.

“Sudah ada perdamaian, di mana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku. Saya rasa tindakan Terdakwa ini terungkap di persidangan, tidak ada yang namanya ancaman kekerasan. Semua saksi juga mengatakan seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Menyelami Magis Topeng Panji, Warisan Budaya Jawa Timur yang Memukau

Diketahui sebelumnya, Pengusaha asal Surabaya bernama Ivan Sugiamto yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong

Dia diduga sudah melakukan intimidasi dan perundungan kepada salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, berinisial EN. Ivan menunjukkan arogansi lantaran tak terima siswa EN diduga mengejek EL, anak Ivan dengan menyebut rambutnya seperti anj*ng ras pudel.

Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya, SMAK Gloria 2 Surabaya. Dia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Video arogansi Ivan terhadap anak itu pun viral di media sosial meski mereka sebelumnya sudah sepakat berdamai.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan, serta penegakan hukum yang tegas untuk memberikan keadilan bagi korban.

Diharapkan putusan hakim nantinya dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat akan bahaya bullying dan dampaknya terhadap korban. Harapannya, kejadian ini dapat mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan ramah bagi semua siswa. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *