Kementerian ATR/BPN Cabut Sertifikat HGB/HM Pagar Laut di Tangerang

oleh -1202 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Tangerang terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) untuk pagar laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiel. Hal ini dikarenakan wilayah di luar garis pantai tidak dapat dijadikan properti pribadi dan tidak boleh disertifikasi.

banner 719x1003

Pemeriksaan terhadap petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat HGB/HM dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran kode etik dan disiplin.

“Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” ujar Nusron dikutip suarasmr.news, Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi, Kementerian ATR/BPN telah memutuskan untuk mencabut dan membatalkan status 266 sertifikat HGB/HM yang berada di bawah laut. Hal ini dilakukan setelah dicocokkan dengan data peta yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap di luar garis pantai itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi. Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia 5 tahun tanpa proses pengadilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021.

banner 484x341

Sebelumnya, Nusron memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan tersebut karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat HGB terkait dengan proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Baca Juga :  Menantikan Pencairan BLT BBM Tahun 2025, Pastikan Dokumen Ini Tersedia

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang HGB, terdiri atas 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat HM di kawasan tersebut. Jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan peninjauan ulang

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia dilakukan secara adil dan transparan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *