Kementerian Perdagangan Sita 11.000 Ton Baja Siku Kaki Tanpa SNI dan NPB

oleh -317 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIA RAJAWALI– Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menyita 11.000 ton baja profil siku sama kaki yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai bagian pemerintah untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.

banner 719x1003

Baja profil siku sama kaki adalah jenis baja yang digunakan dalam berbagai aplikasi konstruksi, termasuk pembangunan gedung dan infrastruktur. Untuk dijual produk ini harus memenuhi SNI dan NPB, yang menetapkan standar kualitas dan keamanan untuk konsumen.

“Hari ini kami menyita ada 11.000 ton baja profil siku sama kaki atau 11 juta kilogram, jadi ini tidak sedikit. Kalau dinilai rupiah bernilai Rp11 miliar,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

Zulkifli menyampaikan jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024. Pengawasan ini melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

“Ini tentu membahayakan bagi pemakainya, ini mungkin untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang, jadi ini penting karena harus memenuhi SNI dan NPB,” kata Zulkifli.

Nantinya, kata Zulkifli, akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar. Di mana, disediakan standar ini yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.

banner 484x341

“Kita melakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dihancurkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian),” ucap Zulkifli.

Dalam kasus ini, baja profil siku sama kaki yang diambil oleh Kemendag tidak memenuhi standar ini, sehingga tidak dapat dijual di pasar. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penjualan tidak aman dan tidak memenuhi standar kualitas.

Baca Juga :  Kementerian Koperasi Mendorong Lembaga Penjamin Simpanan Untuk Koperasi

Kemendag telah mengambil tindakan serupa terhadap produk lain yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar aman dan memenuhi standar kualitas.

Secara keseluruhan, tindakan Kemendag menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.

Ini adalah langkah penting dalam melindungi konsumen dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar aman dan dapat diandalkan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *