SUARASMR.NEWS – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjukkan sikap tegas dalam menjaga aset umat. Dari jantung pemerintahan Jawa Timur, Kantor Sekretariat Daerah Jatim, Jumat (23/1/2026), Khofifah mengumumkan langkah strategis: percepatan sertifikasi tanah wakaf di Surabaya.
Kebijakan ini bukan sekadar administratif. Khofifah menegaskan, sertifikasi wakaf adalah tameng hukum untuk melindungi aset keagamaan dari konflik, sengketa berkepanjangan, hingga potensi penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf.
“Kita akan temukan format sinergi percepatan sertipikat wakaf,” tegas Khofifah, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi.
Menurutnya, sinergi kuat antara Kanwil Kementerian Agama dan ATR/BPN menjadi kunci utama agar ribuan bidang tanah wakaf tidak lagi menggantung secara hukum.
Ia optimistis, kerja sama dua kanwil tersebut mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan wakaf yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar di Jawa Timur.
Data tahun 2025 mencatat, sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf di Jawa Timur telah terdaftar. Namun, Khofifah menilai angka itu masih harus terus dikejar agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat dan berkelanjutan.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menegaskan peran strategis Kantor Pertanahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan koordinasi di lapangan.
“Proses percepatan bisa kita shortcut, selama tidak ada persoalan,” ujarnya lugas.
Senada, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri menekankan bahwa wakaf tidak bisa lagi dikelola secara tradisional. Menurutnya, tertib administrasi adalah fondasi utama pengelolaan wakaf di era modern.
“Manajemen administrasi menjadi jembatan menuju pengelolaan wakaf yang modern dan berkelanjutan,” kata Asep.
Ia menambahkan, wakaf bukan sekadar tanah, melainkan jejak peradaban yang tercermin dari berdirinya masjid, pesantren, dan pusat pendidikan Islam di berbagai daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun berharap sinergi lintas sektor ini tak berhenti pada wacana, melainkan melahirkan langkah konkret dan berkesinambungan, demi memastikan tanah wakaf tetap menjadi amanah suci yang terjaga untuk generasi mendatang. (red/akha)













