SUARASMR.NEWS – Sistem aplikasi Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjukkan performa yang stabil selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025.
Meskipun demikian, terdapat beberapa fluktuasi dalam waktu tunggu (latensi) yang perlu diperhatikan, terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
“Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Performa Sistem Aplikasi Coretax; Selama periode tersebut, sistem aplikasi Coretax menunjukkan performa yang stabil. Namun, DJP mencatat bahwa masih terjadi fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Dalam proses login, misalnya, latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada tanggal 18 April 2025.
Peningkatan Latensi pada Proses Pendaftaran Wajib Pajak; Pada proses pendaftaran wajib pajak, terjadi peningkatan latensi yang mencapai 1,ik (1.130 milidetik) pada 25 Maret 2025 dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025.
Fluktuasi Latensi pada Pengelolaan SPT Masa; Untuk SPT masa, terjadi beberapa kali lonjakan signifikan, seperti pada tanggal 26 Maret 2025 latensi mencapai 21,231 detik dan 30,1 detik pada 27 Maret 2025. Dwi menyebut penyempurnaan terus dilakukan sehingga latensi berhasil ditekan menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) di 19 April 2025.
Pengelolaan Faktur Pajak; Pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Pengelolaan Bukti Potong; Sedangkan pengelolaan bukti potong menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Pada tanggal 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.
Untuk faktur pajak, per 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 198.859.058 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025.
Sementara bukti potong telah diadministrasikan sebanyak 70.693.689 untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025.
Kemudian, SPT telah diadministrasikan sebanyak 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM serta 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi.
Secara keseluruhan, sistem aplikasi Coretax menunjukkan performa yang stabil dengan beberapa fluktuasi latensi yang disebabkan oleh peningkatan volume transaksi pada fungsi-fungsi tertentu.
DJP terus melakukan penyempurnaan untuk mengurangi latensi dan meningkatkan efisiensi sistem. Dengan demikian, pengguna dapat mengharapkan peningkatan kinerja yang lebih baik di masa mendatang. (red/ria)