SUARASMR.NEWS – Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Detikbali, Fabiola Dianira, saat meliput unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, menegaskan polisi harus objektif memproses laporan tersebut meski melibatkan aparat kepolisian.
“Pelaku dalam peristiwa ini harus bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan sampai terjadi impunitas. Mereka harus diberi sanksi tegas,” katanya, Minggu (7/9/2025).
Koalisi Jurnalis Bali adalah gerakan solidaritas yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Denpasar, IJTI Bali, IWO Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan PENA NTT.
Mereka mendampingi Fabiola dalam proses pelaporan yang berlangsung alot hingga 12 jam, sebelum akhirnya diterima Polda Bali pada 6–7 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/636/IX/2025 dan LP/B/637/IX/2025.
Ignatius Rhadite menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik, kekerasan, perampasan perangkat kerja, hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga anggota Polri.
“Kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan laporan tersebut telah masuk dan berjanji akan menindaklanjutinya. “Laporan diterima dan akan diproses,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kordiv Gender dan Kemitraan AJI Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola. Menurutnya, apa yang dialami Fabiola menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
“Kebebasan pers adalah kunci demokrasi. Tindakan intimidasi aparat kepada jurnalis tidak bisa dibiarkan. Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas menyebut wartawan mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Fabiola menjadi korban intimidasi saat merekam dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi yang menyoroti kenaikan tunjangan DPR dan kasus kematian pengendara ojol Affan Kurniawan.
Meski sudah menyatakan identitasnya sebagai jurnalis, ia tetap diintimidasi 3–4 polisi berpakaian hitam, kedua tangannya dicengkeram, dan ponselnya dirampas untuk menghapus dokumentasi.
Akibat insiden itu, Fabiola mengalami trauma hingga harus menjalani pemulihan psikologis. Koalisi Jurnalis Bali menegaskan kasus ini harus menjadi preseden hukum agar kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi terulang di masa depan.













