SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita empat properti dengan nilai total Rp8,1 miliar. Penyitaan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2025, meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. KPK menduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Sebelumnya, pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.
Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 15 dari 17 tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.
KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Anwar Sadad diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal yang sama juga didalami penyidik KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Achmad Iskandar.
“Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Suguarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat. Identitas para tersangka dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan diumumkan pada waktunya, setelah penyidikan dianggap cukup.
Kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur ini menjadi bukti nyata bahwa KPK terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor. Dengan menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. (red/akha)