SUARA MEDIA RAJAWALI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) telah menyerahkan seorang Wajib Pajak berinisial DSB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
DSB diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
DSB merupakan Direktur CV IM yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai macam barang. Tindak pidana diduga terjadi di lokasi usaha PT IM pada masa pajak Januari – Desember 2018. PT IM terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.
DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Atas perbuatannya, DSB terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan DSB diduga mencapai Rp 529.734.880, berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar. Penyerahan tersangka DSB ke Kejari Sidoarjo dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jatim II, Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim.
Modus operandi yang dilakukan CV IM, yaitu melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) berupa sirtu, menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO, namun terdapat PPN yang sudah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin yang diwakili Humas Kanwil DJP Jatim II Karsita berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Daerah Jatim dan Kejari Sidoarjo yang telah membantu melibatkan diri untuk pelaksanaan kegiatan ini.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kita dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jatim. Kami berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka DSB maupun untuk hak-hak negara dalam hal ini DJP.
“Penindakan terhadap kasus DSB merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan,” ungkap Karista dikutip suarasmr.news, Sabtu (21/9/2014).
Ia mengimbau agar Wajib Pajak menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan SPT masa dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju.
“Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” tambah Karista.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jatim II dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Dengan menyerahkan tersangka ke Kejari Sidoarjo, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para Wajib Pajak untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan dan menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap. (akha)