SUARASMR.NEWS – Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus kembali menjadi sorotan publik.
Meski sejumlah nama telah dimintai keterangan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rupanya belum tersentuh penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Seingat saya belum, ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Budi menjelaskan, hingga kini belum ada permintaan resmi dari tim penyelidik KPK untuk meminta keterangan Yaqut. Namun, KPK telah lebih dulu memeriksa sejumlah tokoh penting yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, tapi belum bisa kami sampaikan secara rinci karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambah Budi.
Sinyal adanya “main belakang” dalam distribusi kuota haji mulai terkuak sejak pertengahan Juni 2025. Saat itu, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah tokoh, termasuk penceramah ternama Ustadz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.
Kasus ini makin pelik setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada musim haji 2024, melainkan juga tahun-tahun sebelumnya. Penyelidikan menyasar kejanggalan dalam alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Yang menjadi sorotan adalah kebijakan pembagian kuota 50:50—di mana 10.000 jemaah masuk kuota reguler, sementara 10.000 lainnya masuk kuota haji khusus yang kerap dikaitkan dengan biro perjalanan dan oknum elite.
DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji bahkan mencium aroma kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tersebut.
Mereka menyebut proses pengalokasian kuota tambahan tidak transparan dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. (red/ria)