SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyelenggaraan haji.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola layanan haji yang akuntabel, efektif, dan bebas dari penyimpangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga integritas pengelolaan dana haji.
“Prinsipnya adalah transparansi. Kalau ada proses lelang atau pengadaan, sebaiknya dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Tahun depan, Indonesia akan memberangkatkan sekitar 221 ribu jemaah haji, dengan perputaran dana mencapai Rp17 triliun hingga Rp20 triliun.
Nilai fantastis ini, kata Setyo, membutuhkan pengawasan ekstra agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa potensi penyimpangan dalam sektor haji tidak hanya terkait kerugian negara, tetapi juga praktik pemberian “upeti” demi bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Yang paling rawan itu bukan sekadar kerugian negara, tapi praktik menerima upeti. Karena semua orang pasti punya keinginan kuat untuk berhaji,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah Presiden agar pengelolaan haji semakin bersih dan transparan.
“Kami minta bantuan KPK untuk ikut memantau dan memastikan semua proses berjalan clean and clear. Kami ingin ke depan tidak ada masalah dalam pelaksanaan haji,” tegasnya.
Dalam pertemuan dengan KPK, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa, seperti pengadaan gelang identitas jemaah, akomodasi hotel, katering, buku manasik, dan transportasi.
KPK pun mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut dan siap mendukung dengan program pengawasan serta pencegahan korupsi.
Salah satunya melalui berbagi hasil kajian pelaksanaan haji sebelumnya dan penguatan integritas petugas untuk musim haji 2026.
Langkah bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana haji nasional, sekaligus memastikan dana umat digunakan secara tepat, bersih, dan bertanggung jawab. (red/ria)





 
											








 
										 
										 
										 
										