SUARASMR.NEWS – Dalam kurun waktu tiga bulan masa kerja Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,7 triliun dari hasil pengungkapan kasus korupsi.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang disiarkan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku korupsi dan memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat.
Penyelamatan aset negara ini dilakukan berkat rangkaian kasus korupsi yang diungkap oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola (DKPPK) yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.
Sejak pembentukan desk ini, pemerintah berhasil mengamankan Rp5,37 triliun dalam mata uang rupiah, Rp920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas logam senilai Rp84 miliar.
Selain itu, jumlah tersebut belum termasuk hasil sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergi dengan penegak hukum lainnya.
Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan tata kelola keuangan instansi pemerintah guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
“Perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi,” jelas mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
BG memastikan bahwa desk khusus pemberantasan korupsi bentukan Kemenko Polkam akan terus bekerja demi menyelamatkan aset negara guna dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dibentuk bersama dengan leading sector Jaksa Agung dan berbagai instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP), Polri, KPK, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan LKPP.
Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola (DKPPK) ini berkomitmen untuk terus mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi guna menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.
Dengan langkah-langkah tegas dan terstruktur ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan aset negara secara optimal untuk kesejahteraan bersama. (red/ria)