SUARASMR.NEWS – Perjudian online atau judol telah menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian dan pemberantasan mendesak di Indonesia. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital.
Kementerian Komunikasi dan Ruang Digital (Kemkomdigi), dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik judi online hingga ke akarnya demi melindungi rakyat.
“Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (30/1/2025).
Sejalan dengan adanya pemblokiran situs judol, Kemkomdigi juga mulai menerapkan sanksi administratif pada 1 Februari 2025 mendatang. Sanksi tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC).
“Mulai 1 Februari 2025, yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal akan kami berikan sanksi,” kata Meutya menegaskan.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda besar.
Guna menjamin transparansi, Kementerian Keuangan juga mendukung melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Sehingga denda akan langsung masuk ke kas negara melalui sistem kode billing.
Ibarat wasit di arena digital, Kemkomdigi mulai mengeluarkan kartu kuning untuk platform yang lalai dalam moderasi konten.
“Jika peringatan diabaikan, kartu merah berupa denda siap dikirimkan agar ekosistem digital bersih, aman, sehat dan bertanggung jawab,” jelas Meutya Hafid.
Dalam upaya ini, Kemkomdigi telah berhasil memblokir total konten yang dianggap ilegal. Dari total tersebut, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP. Pemblokiran ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia digital Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengguna internet dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman perjudian online. Selain itu, kebijakan ini juga mengajak para platform digital untuk lebih bijak dalam menyaring konten yang ada di platform mereka.
Secara keseluruhan, upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di era digital ini.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan platform digital, diharapkan ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih bersih, aman, dan sehat. (red/hil)