SUARASMR.NEWS – Pemerintah berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan pada 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa sebelum kenaikan PPN diberlakukan, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi energi ketenagalistrikan.
Hal ini dipilih karena dianggap lebih efektif dibandingkan dengan bantuan langsung tunai (BLT) yang dikhawatirkan akan disalahgunakan.
Keputusan ini diambil untuk memprioritaskan pemberian stimulus ekonomi kepada masyarakat, khususnya kelas menengah yang terdampak kondisi ekonomi. “Ya hampir pasti diundur,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024)
Anggaran untuk subsidi energi ini telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian rancangan penyalurannya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.
“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Meskipun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, menyatakan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.
Dengan rencana penundaan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Pernyataan Luhut mengenai penolakan di media sosial dijelaskan sebagai akibat dari kurangnya pemahaman masyarakat terhadap struktur kenaikan PPN. “Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan dan pemberian subsidi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menerima kebijakan ini. Juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan rakyat. (akha)