KPK Periksa Windy Idol Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

oleh -643 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hampir pertanyaan 100 diajukan kepada Windy Yunita, juga dikenal sebagai Windy Idol, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tersangka Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengeksplorasi peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.

banner 719x1003

“Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH. Pertanyaannya? Oh, kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa selain Windy Idol, kakaknya, Rinaldo Septariando B, juga diperiksa oleh penyidik KPK pada hari yang sama.

Dalam pengakuannya, Windy Idol menyebutkan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK berkisar antara 97 hingga 98, meskipun KPK mencatat bahwa hampir seratus pertanyaan diajukan selama pemeriksaan.

Windy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB dan meninggalkan gedung tersebut pada pukul 18.25 WIB.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

banner 484x341

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali, namun dia tidak tahu siapa yang membiayai perjalanan tersebut dan tidak ingat ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi.

Baca Juga :  Fokus KPK dalam Pembuktian di Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

Proses penyidikan ini menunjukkan upaya KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dengan mengungkapkan detail-detail kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kompleksitas dan dinamika dalam penanganan kasus-kasus serius oleh KPK. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *