MA Mengabulkan Permohonan PK Memotong Vonis Setya Novanto Menjadi 12,5 Tahun Penjara

oleh -634 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Vonis yang sebelumnya berjumlah 15 tahun penjara dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

“Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dikutip suarasmr.news Kamis (3/7/2025).

banner 719x1003

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. MA memutuskan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto. Sehingga, sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 yang subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Setnov dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, Setya Novanto langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Namun, pada pertengahan tahun 2019, Setnov melalui kuasa hukumnya mengajukan PK ke MA.

banner 484x341

Vonis pengadilan tingkat pertama diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018. Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan hakim yang mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Peran Dewan Pengawas dalam Penguatan KPK Meberantas Korupsi

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Mahkamah Agung (MA) yang memotong vonis terpidana kasus korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara atau dari awalnya 15 tahun penjara.

“KPK tetap menghormati putusan PK (peninjauan kembali) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Fitroh menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan KPK sebagai bentuk keberatan terhadap putusan tersebut.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih adil bagi Setya Novanto dan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *