SUARASMR.NEWS – Pada tanggal 15 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi pidana terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Syahrul Yasin Limpo harus menjalani hukuman penjara sselama12 tahun penjara. Selain itu, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar, dan 30.000 dolar Amerika.
Menurut jubir KPK, Budi Prsetiyo, eksekusi ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Hukuman ini diatur berdasarkan vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
“KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Suka Miskin. Di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” Kata jubir KPK Budi Prsetiyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Majelis Hakim Tipikor yang memvonis SYL 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, namun, vonis tersebut diperberat menjadi 12 tahun di Tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
Syahrul Yasin Limpo sempat mencoba melakukan upaya hukum kasasi, namun upayanya ditolak. Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diketkerja sama dengan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Keduanya diinstruksikan oleh SYL untuk mengumpulkan uang dari para pejabat seperti Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris Eselon I.
Nilai uang sekitar USD4.000-10.000 dan SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran masing-masing bagian di Kementan. Dalam persidangan juga terungkap bahwa SYL melakukan pemerasan tersebut disertai dengan ancaman.
Saat ini, KPK masih menerima beberapa pembayaran dari SYL terkait denda dan uang pengganti. Meskipun demikian, KPK juga terus menilai barang-barang milik SYL yang disita, karena ada kemungkinan adanya perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU diusut.
Dengan adanya eksekusi ini, KPK berharap dapat memberikan pesan kuat kepada para pejabat publik tentang pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
Eksekusi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperjuangkan keadilan dan mencegah praktik-praktik korupsi di berbagai sektor. Ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Meskipun SYL telah membayar sebagian dari denda dan uang pengganti yang diatur, proses penilaiannya terhadap barang-barang yang disita masih berlanjut.
Eksekusi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka dan menjaga integritas serta transparansi dalam setiap tindakan. (red/hil)