SUARASMR.NEWS – Tiga oknum wartawan di tangkap oleh Polres Trenggalek, ketiga oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan hingga memicu kontroversi di kalangan masyarakat
Penangkapan ini tidak hanya menimbulkan kontroversi tetapi juga menimbulkan kekawatiran mengenai implikasinya terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengkritik tindakan Polres Trenggalek yang menangkap wartawan-wartawan tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan hierarki hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa wartawan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas mereka.
Catur menyoroti bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1982 tentang Pers, penyelesaian hukum pidana bagi pelaku pers hanya berlaku untuk delik pers yang diatur dalam Pasal 18.
“Fakta menunjukkan dengan tuduhan yang dialamatkan dalam proses peliputan bukan hasil pemberitaan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Pers telah menjamin perlindungan hukum pada wartawan dalam mencari menggali informasi,” kata Catur, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, Catur juga menilai bahwa Polres Trenggalek telah mengabaikan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SEMA) Nomor 10/2020 tentang Penanganan Perkara Jurnalis.
SEMA ini mewajibkan koordinasi dengan Dewan Pers dalam penanganan perkara jurnalis. Pengabaian ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.
Terkait kasus ini ia mendesak Kapolri agar segera mengevaluasi proses penyidikan sesuai Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Pengawasan Penyidikan dan Propam harus melakukan pemeriksaan yang di duga berindikasi penyalahgunaan wewenang.
Catur mendesak Kepala Polres Trenggalek untuk segera mengevaluasi proses penyidikan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengawasan Penyidikan.
Selain itu, ia juga meminta Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap personel yang diduga berindikasi penyalahgunaan wewenang. Komnas HAM juga diharapkan turun tangan berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Kebebasan ini bukan hadiah penguasa, melainkan hak dasar yang harus dilindungi dan dijamin oleh negara.
Dengan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, diharapkan kebebasan pers di Indonesia dapat terus terjaga dan tidak menimbulkan ketakutan di kalangan para jurnalis.
Penangkapan wartawan di Trenggalek menimbulkan gelombang kritik dari berbagai pihak, terutama dari para jurnalis yang merasa bahwa hak-hak mereka sebagai pelaku pers terabaikan.
Kasus ini mengingatkan akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya. Penyelesaian kasus ini harus adil dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (red/aden)