Kemudahan Impor dan Ekspor Barang Kiriman, Kenenkiu Terbitkan PMK Nomor 4 Tahun 2025

oleh -551 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia. Aturan yang berlaku efektif 5 Maret 2025 ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK ini bertujuan menyederhanakan proses dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum.

banner 719x1003

Beberapa poin penting dalam PMK ini antara lain: simplifikasi pungutan fiskal untuk mempercepat proses bisnis barang kiriman; harmonisasi dengan peraturan lain seperti larangan dan pembatasan impor (Lartas); serta pemberian fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan WNI peraih penghargaan internasional.

Salah satu tujuan utama PMK ini adalah meningkatkan efisiensi dan kecepatan layanan impor dan ekspor barang kiriman. Hal ini dicapai melalui simplifikasi prosedur dan pungutan pajak. Selain itu, PMK ini juga memberikan fasilitas fiskal khusus bagi jemaah haji yang seringkali menghadapi waktu tunggu yang lama, mengurangi beban mereka.

Apresiasi juga diberikan kepada WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.

Lebih lanjut, PMK Nomor 4 Tahun 2025 juga mendukung peningkatan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk perusahaan berfasilitas dan menyederhanakan ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.

Dengan demikian, aturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan aktivitas perdagangan internasional. Penerbitan PMK ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan kejelasan regulasi, sekaligus merespon aspirasi masyarakat.

banner 484x341

Harapannya, PMK ini dapat menjawab berbagai pertanyaan dan memberikan kepastian hukum dalam hal impor dan ekspor barang kiriman. Perubahan ini menandakan langkah positif menuju sistem perdagangan yang lebih transparan, efisien, dan menguntungkan bagi seluruh pihak.

Baca Juga :  Peluncuran Simulator Coretax DJP: Edukasi Pajak Kini Lebih Interaktif!

“Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor,” ujar Nirwala. dikutip suarasmr.news, Rabu (26/2/2024).

Pokok Perubahan Kepabeanan dan Pajak atas Barang Kiriman. Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK Nomor Tahun 2025:

1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi: Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha;

2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat konfirmasi: Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment: Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha.

Sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda. Adapun sanksi denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dibanding yang telah diberitahukan dalam CN;

4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman: Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) 3 hingga 1.500 dolar Amerika Serikat (AS)  dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT).

Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C);

Baca Juga :  Kanwil DJP Jatim I dan GERKATIN Jatim Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Pajak bagi Penyandang Disabilitas

5. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu: Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB 3 hingga 1.500 dolar AS diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi dikecualikan dari pengenaan BMT dan Pajak Penghasilan (PPh). Sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku;

6. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan tarif MFN: Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen.

Delapan komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan PPN dan pengecualian PPh;

7. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji: Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.

Barang kiriman Jemaah haji mendapatkan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan nilai pabean FOB USD1.500 per pengiriman, paling banyak dua kali pengiriman.

Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman, tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.

Baca Juga :  Sri Mulyani: Integrasi Coretax dan GovTech, Langkah Menuju Untuk Meningkatkan Efisiensi

Sementara ketentuan PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali;

8. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional: Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan.

Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya.

Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini; dan

9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman: Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram. Sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).

Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021.

Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *